Kompas TV video vod

Divonis Hukuman Mati, Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Ajukan Banding

Kompas.tv - 19 September 2024, 00:24 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Panca Darmansyah yang terbukti membunuh keempat anak kandungnya.

Atas pertimbangan dan amar putusan hakim, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Panca Darmansyah yang terbukti membunuh 4 anak kandungnya, di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 anaknya. Keempat anaknya ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah pada 3 Desember 2023 lalu.

Usai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati, Terdakwa, Panca Darmansyah pun mengajukan banding.

Sebelumnya, 6 Desember lalu jasad 4 anak ditemukan warga setelah mencium bau tak sedap dari dalam rumah kontrakan.

Sang ayah yang sekaligus pelaku ditemukan  dalam kondisi lemas di kamar mandi diduga berupaya bunuh diri setelah menghabisi nyawa 4 anaknya.

Sebelum membunuh 4 anaknya, Panca Darmansyah menganiaya sang istri lantaran cemburu setelah melihat percakapan sang istri di ponselnya  dengan lelaki lain.

#jagakarsa #ayahbunuhanak #vonis

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x