JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Panca Darmansyah yang terbukti membunuh keempat anak kandungnya.
Atas pertimbangan dan amar putusan hakim, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Panca Darmansyah yang terbukti membunuh 4 anak kandungnya, di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 anaknya. Keempat anaknya ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah pada 3 Desember 2023 lalu.
Usai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati, Terdakwa, Panca Darmansyah pun mengajukan banding.
Sebelumnya, 6 Desember lalu jasad 4 anak ditemukan warga setelah mencium bau tak sedap dari dalam rumah kontrakan.
Sang ayah yang sekaligus pelaku ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi diduga berupaya bunuh diri setelah menghabisi nyawa 4 anaknya.
Sebelum membunuh 4 anaknya, Panca Darmansyah menganiaya sang istri lantaran cemburu setelah melihat percakapan sang istri di ponselnya dengan lelaki lain.
#jagakarsa #ayahbunuhanak #vonis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.