JAKARTA, KOMPAS.TV - Rapat yang diadakan DPR melalui Baleg untuk merevisi UU Pilkada sehari setelah Putusan MK dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 lalu menimbulkan kemarahan publik.
Meski pengesahan RUU Pilkada ditunda pada Kamis (22/8/2024) karena tidak memenuhi kuorum, KPU tidak langsung memberikan keputusan karena ingin berkonsultasi dahulu dengan DPR.
Menurut Jimly Asshiddique yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi 2003-2008, lembaga penyelenggara Pemilu seharusnya independen.
Hal ini dikarenakan penyelenggara pemilu berurusan dengan pemimpin ekseutif yang merupakan peserta pemilu.
"Maka KPU tidak boleh dipersepsi berada di bawah presiden," ucap Jimly Asshiddique.
Lalu bagaimana seharusnya lembaga negara dalam membuat peraturan?
Saksikan obrolan Ni Luh bersama Jimly Asshiddique selengkapnya dalam Ni Luh Vodcast berikut ini: https://youtu.be/h78-h-ZFmuU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.