KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ada beberapa kendala yang membuat rincian peruntukan anggaran kementerian dan lembaga belum bisa dimasukkan dalam RUU APBN 2025.
Agar pengesahan Undang-Undang APBN tidak tertunda, Menkeu mengusulkan bahwa pemerintah baru bisa mengubah postur APBN melalui Perpres.
Sri Mulyani juga pamit dari Banggar dan berharap RAPBN tahun depan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.
Baca Juga: Wamenkeu Angkat Bicara tentang Perubahan Postur Belanja Negara di RAPBN 2025, Ikut Program Prabowo
#rapbn2025 #kementerianprabowogibran #belanjanegara #menkeu #prabowogibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.