YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung membantah tudingan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung sebesar 97 miliar rupiah.
Sebelumnya, dugaan korupsi itu diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Tuduhan tersebut bermula dari rilis media yang dikeluarkan oleh IPW dan telah dimuat di sejumlah media massa.
Dalam rilisnya, IPW membebarkan bahwa korupsi terjadi melalui pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, menjelaskan bahwa para hakim agung bersepakat secara sukarela untuk menyerahkan empat puluh persen honorarium penanganan perkara yang diterimanya untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial.
Baca Juga: Peneliti ICW Sebut KPK Bisa Usut Tudingan Diluar Jet Pribadi ke Keluarga Presiden, Sejauh Apa?
#manews #dugaankorupsima #pemotonganhonorhakim #mahkamahagung #ma
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.