Kompas TV video vod

Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati

Kompas.tv - 17 September 2024, 18:58 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Panca Darmansyah, yang terbukti membunuh keempat anak kandungnya.

Atas pertimbangan dan amar putusan hakim, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Panca Darmansyah, yang terbukti membunuh empat orang anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anaknya.

Keempat anaknya ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah pada (3/12/2023) lalu.

Terdakwa Panca Darmansyah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan terhadap empat anak kandungnya.

Pengajuan banding disampaikan usai ketua majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa.

Baca Juga: Satreskrim Polres Cimahi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Suami Terhadap Istrinya

#ayahbunuhanak #4dibunuhayah #vonishukumanmati

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x