JAKARTA, KOMPASTV - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan beberkan pihaknya tengah menganalisa kronologis yang sudah disampaikan Kaesang Pangarep.
“Kita akan analisa paling lama 30 hari, tapi gua rasa 3-4 hari selesailah. Kita terima dan sop kita kronologis kita analisa,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (17/9/2024).
Pahala menjelaskan jika penggunaan jet pribadi tersebut masuk dalam ketegori milik negara, maka yang yang bersangkutan mengonversikan penggunaan fasilitas dengan harga tiket.
“Disebut kita menerima laporan gratifikasi dan menetapkan ini milik negara atau milik yang melapor. Kalau kita sebut milik negara, yang bersangkutan mengatakan fasilitas dikonversi jadi uang. Kira-kita Rp90 juta per orang harga tiket. Pergi berempat Kaesang, Istrinya, kakak istri dan staf, berarti Rp90 juta dikali 4 jadi Rp360 juta,” kata Pahala.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Galih
#kpk #kaesangpangarep #jetpribadi
Baca Juga: KPK Analisis Laporan Gratifikasi Kaesang dalam 30 Hari, Apa yang Diteliti?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.