JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu Kadin Arsjad Rasjid mengungkapkan beberapa alasan menilai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menetapkan Anindya Bakrie menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024–2029 menggantikan Arsjad Rasjid tidak sah.
Kuasa Hukum Kadin Kubu Arsjad, Hamdan Zoelva menyebut Munaslub tersebut tak sah karena tak memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menggelar Munaslub yang tertuang dalam AD/ART yang telah disahkan oleh Keppres Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga: Kadin Pecah, Pengusaha Bingung! Selesaikan Masalah atau Investasi Jatuh?
#kadin #arsjadrasjid #munaslubkadin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.