SEMARANG, KOMPAS.TV - Dari kasus dugaan perundungan dokter di RS Karyadi Semarang, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mengatur jam kerja peserta didik dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di rumah sakit untuk mengantisipasi perundungan di tempat itu.
Menkes menyatakan bahwa RS Kementerian Kesehatan tengah mengatur kontrak kerja sama dengan fakultas kedokteran terkait jam kerja.
Pengaturan jam kerja dilakukan lewat kerja sama formal antara rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan dan fakultas kedokteran.
Upaya ini diharapkan dapat menekan potensi perundungan akibat jam kerja berlebihan yang selama ini tidak bisa diatur oleh rumah sakit.
Baca Juga: Akui Ada Perundungan, Undip & RSUP Kariadi Akhirnya Minta Maaf, Janji Benahi Sistem Pendidikan
#perundungan #ppdsundip #menkes
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.