JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub merupakan kegiatan ilegal dan pelanggaran anggaran dasar rumah tangga organisasi.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, Dhaniswara Harjono mengatakan hingga saat ini Ketua Umum Organisasi Kadin Indonesia hanya satu yakni Arsjad Rasyid.
Hal ini sesuai dengan keputusan munas yang diselenggarakan pada Musyawarah Nasional di Kendari 2021 lalu dan diteken oleh Keputusan Presiden nomor 18 tahun tahun 2022.
Menurut Harjono, munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap anggaran dasar rumah tangga penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi.
Pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran ADART organisasi.
Baca Juga: Jawaban Anin Usai Menjadi Ketum Kadin, Adanya Munaslub Hingga Ingin Menyukseskan Target Prabowo
Video Editor: Galih
#kadin #munaslubkadin #kadinindonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.