KOMPAS.TV - Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyesalkan Komisi Yudisial yang mengumumkan usulannya kepada Mahkamah Agung terkait rekomendasi sanksi berat berupa penghentian tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Menurut IKAHI, publikasi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim berpotensi mengurangi kebebasan hakim dalam menangani perkara serta bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di Sleman, Yogyakarta, Pengurus Pusat IKAHI menyebut pengumuman rekomendasi oleh Komisi Yudisial membuat resah para hakim karena berpotensi mengurangi kebebasan mereka dalam memeriksa dan memutus perkara.
Selain itu, publikasi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim juga dianggap bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan.
Meski menyesalkan publikasi atas usulannya kepada Mahkamah Agung, IKAHI juga menegaskan dapat memahami kewenangan Komisi Yudisial dalam menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Untuk itu, IKAHI meminta semua pihak dapat saling menjaga nama baik institusi hakim, serta meminta seluruh hakim tetap tenang dan menangani perkara sesuai fakta persidangan.
#manews #ikahi #ronaldtannur
Baca Juga: Ricuh Pertandingan Sepak Bola di Ajang PON 2024, Pemain Pukul Wasit
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.