DENPASAR, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menuntut bebas terdakwa kasus pemeliharaan landak jawa, I Nyoman Sukena.
Nyoman Sukena dinilai tak memiliki niat melanggar Undang-Undang tentang konservasi.
Raut wajah bahagia terpancar dari I Nyoman Sukena.
Jumat (13/09) pagi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menuntutnya bebas.
Jaksa juga menarik dakwaannya terhadap Sukena dengan meminta hakim untuk membebaskan Sukena dari jeratan pasal tentang konservasi.
Kuasa hukum Nyoman Sukena berharap sidang yang akan digelar selanjutnya membuahkan hasil yang baik, dan I Nyoman Sukena bisa bebas dari pidana.
Sebelumnya warga asal Badung, Bali, Nyoman Sukena, histeris usai mengikuti persidangan.
Hakim menolak permohonan terdakwa untuk penangguhan hukuman menjadi tahanan rumah.
Terdakwa mengaku tidak tahu bahwa landak jawa merupakan hewan yang dilindungi.
Baca Juga: Penangguhan Dikabulkan Hakim, Terdakwa Pemelihara Landak Jawa di Bali Jadi Tahanan Rumah
#landakjawa #peliharalandak #bali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.