JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 11 warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.
Video yang beredar di media sosial menunjukkan para WNI tersebut meminta bantuan untuk bisa pulang ke Tanah Air.
Dugaan TPPO ini terungkap setelah video tersebar di media sosial, yang menampilkan sejumlah orang yang diduga WNI korban TPPO mengaku disekap dan dipaksa bekerja hingga 15 jam sehari tanpa dibayar.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Roy Sumirat, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Myanmar terkait dugaan penyekapan 11 WNI.
Diduga, para WNI tersebut berada di wilayah konflik Myawaddy dan dipaksa bekerja dalam kegiatan penipuan "scammer".
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengupayakan bantuan hukum dan penanganan lebih lanjut bagi para korban.
Baca Juga: Sepupu Korban Ceritakan Kronologi 11 WNI Disekap di Myanmar
#wni #myanmar #penipuan #viral
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.