JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menggulirkan wacana untuk menambah jumlah kementerian di pemerintahan dari 34 menjadi lebih dari 40.
Wacana penambahan menteri ini tentu perlu mengubah undang-undang tentang kementerian negara.
Apakah hal tersebut mungkin untuk dilakukan dalam waktu tiga bulan? Dan apa saja kira-kira kementerian yang akan ditambahkan?
Saksikan Ni Luh Vodast berikut ini, dan tonton video lengkapnya di sini: https://youtu.be/jU3Lr27UZxQ
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.