KOMPAS.TV - Sejumlah orang yang mengaku kader PDIP menggugat SK Kementerian Hukum dan HAM mengenai pengesahan kepengurusan PDIP yang diperpanjang hingga tahun 2025.
Mereka belakangan mencabut gugatan dan mengaku dijebak.
5 kader PDIP yang dijebak untuk tanda tangan gugatan ke PTUN akan mencabut gugatan SK DPP PDIP periode 2024-2025 serta mengaku salah dan meminta maaf atas kelalaian mereka.
Kader PDIP tersebut diminta tanda tangan di kertas kosong oleh seorang pengacara dengan diberikan imbalan 300 ribu tanpa memberikan penjelasan maksud dan tujuannya.
Sebelumnya, sempat ramai dibincangkan gugatan yang diajukan oleh kader PDIP ke PTUN mengenai perpanjangan kepengurusan.
Baca Juga: Tanggapi Gus Ipul Mensos Pengganti Risma Bukan dari PDI-P, Pramono: Tak Masalah, Hak Presiden
#kaderpdip #kaderpdipgugatsk #gugatanskpdip #pdip
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.