Kompas TV video vod

[FULL] Penjelasan-Analisis Pakar & Komisioner KPU soal Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Kompas.tv - 12 September 2024, 10:09 WIB
Penulis : Jocelyn Valencia

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR dan KPU sepakat jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan kembali menggelar pilkada ulang pada 2025.

Lalu, bagaimana pelaksanaannya ke depan? Akankah wajib ada minimal 2 paslon?

Apakah pengulangan Pilkada nantinya akan efektif untuk daerah dengan kemenangan kotak kosong?

Simak pembahasan selengkapnya bersama Pakar sekaligus Dosen Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini dan Komisioner KPU, Idham Holik.

#pilkada2024 #pengamat #kotakkosong #kpu

Baca Juga: Jadi Kesepakatan DPR & KPU, Pilkada 2024 akan Diulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x