RIAU, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan program pembebasan denda pajak kendaraan, yang berlaku untuk kendaraan roda dua dan empat yang terlambat dalam kewajiban membayar pajak.
Program ini disambut baik oleh warga Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru.
Warga segera mendatangi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi di Jalan Sudirman, Pekanbaru, untuk membayarkan pajak kendaraan mereka.
Kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan roda dua dan roda empat sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024, tentang Pengurangan atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan.
Pemberlakuan pembebasan denda pajak bermotor dimulai sejak tanggal 9 September hingga 15 Desember 2024 mendatang.
Baca Juga: Lahan Pertanian Alami Kekeringan, Petani di Desa Wonorejo Jember Andalkan Pompa Air
#pajak #riau #denda #kendaraan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.