Kompas TV video vod

Tolak Banding, Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun

Kompas.tv - 11 September 2024, 00:19 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Menteri Pertanian, Syahril Yasin Limpo.

Hakim juga memperberat hukuman terhadap Syahril menjadi 12 tahun.

Hakim juga memutuskan pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Hakim menilai Syahril terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemerasan dan pungutan liar kepada anak buahnya selama menjabat sebagai menteri.

Putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya, yang memvonis Syahril dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara, KPK Apresiasi

#syl #hukumansyl #korupsikementan

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x