JAKARTA, KOMPAS.TV - MPR RI telah menyerahkan surat mengenai tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tentang pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno.
Surat tersebut diserahkan langsung oleh pimpinan MPR RI kepada beberapa anak Presiden Soekarno, seperti Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri, Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.
Bambang Soesatyo menyadari adanya persoalan psikologis dan politik terkait tuduhan Orde Baru terhadap Presiden Soekarno mengenai keterlibatannya dalam mendukung Gerakan 30S/PKI tahun 1965.
Ia menegaskan bahwa pemerintah dan lembaga legislatif telah memutuskan bahwa Presiden Soekarno sama sekali bersih dari tuduhan tersebut.
Putra sulung Presiden Soekarno berterima kasih atas upaya MPR RI yang telah mencabut TAP MPRS yang menurunkan kekuasaan ayahnya.
Ia menyadari bahwa kekuasaan Presiden harus ada batasnya dan berharap langkah MPR ini dapat mengembalikan kepercayaan publik kepada Soekarno sebagai pendiri bangsa Indonesia.
Setelah 57 tahun, keluarga Presiden Soekarno akhirnya menunggu hari ini tiba dan kini MPR RI berhasil membersihkan nama Soekarno dari tuduhan pengkhianat G30S/PKI seperti yang dipropagandakan oleh Orde Baru.
Baca Juga: Keluarga Soekarno Minta Pemulihan Nama Baik soal TAP MPRS 33/1967, Tak Terima Dituduh Berkhianat
#soekarno #mpr #ordebaru #g30spki
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.