Kompas TV video vod

[FULL] Praktisi Konservasi WWF Indonesia Jelaskan Aturan Pelihara Satwa Dilindungi, Boleh?

Kompas.tv - 10 September 2024, 09:30 WIB
Penulis : Edwin Zhan

KOMPAS.TV - Seorang warga Badung, Bali, terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta karena memelihara landak jawa.

Sementara di Malang, seorang warga divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator.

Lantas, seperti apa sebenarnya aturan memelihara satwa dilindungi di Indonesia?

Selengkapnya, KompasTV bahas soal ini bersama Praktisi Konservasi WWF Indonesia, Febri A Widodo.

Baca Juga: Satwa Endemik Harimau Sumatra di Medan Zoo Jatuh Sakit dan Mati! BKSDA Sumut Lakukan Nekropsi

#wwfindonesia #satwadilindungi #hewandilindungi

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x