Kompas TV video vod

[FULL] Praktisi Konservasi WWF Indonesia Jelaskan Aturan Pelihara Satwa Dilindungi, Boleh?

Kompas.tv - 10 September 2024, 09:30 WIB
Penulis : Edwin Zhan

KOMPAS.TV - Seorang warga Badung, Bali, terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta karena memelihara landak jawa.

Sementara di Malang, seorang warga divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator.

Lantas, seperti apa sebenarnya aturan memelihara satwa dilindungi di Indonesia?

Selengkapnya, KompasTV bahas soal ini bersama Praktisi Konservasi WWF Indonesia, Febri A Widodo.

Baca Juga: Satwa Endemik Harimau Sumatra di Medan Zoo Jatuh Sakit dan Mati! BKSDA Sumut Lakukan Nekropsi

#wwfindonesia #satwadilindungi #hewandilindungi

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x