Kompas TV video vod

Kata Pakar Hukum soal Warga Badung Bali Didakwa 5 Tahun Penjara Gara-Gara Pelihara Landak Jawa

Kompas.tv - 10 September 2024, 03:01 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

BADUNG, KOMPAS,TV - Pelihara Landak Jawa, seorang warga asal Badung Bali didakwa penjara selama 5 tahun. 

Pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa Landak Jawa adalah hewan yang dilindungi.

I Nyoman Sukena seorang warga asal Desa Bongkasa Badung didakwa 5 tahun penjara oleh JPU. 

Pasalnya Nyoman Sukena terbukti memelihara hewan di lindungi Landak Jawa di rumahnya. 

Diketahui Nyoman Sukena mendapat 2 ekor landak dari ladang mertuanya.

Di hadapan hakim terdakwa memohon penangguhan hukuman agar bisa menjadi tahanan rumah. 

Hal itu karena terdakwa tidak tahu bahwa landak jawa merupakan hewan dilindungi. 

Nyoman Sukena sempat histeris saat hakim belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan hukuman.

Baca Juga: Pelihara Landak Jawa, Warga Badung Bali Didakwa Lima Tahun Penjara

#priapeliharalandak #landakjawa #penjara

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x