CIREBON, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan terhadap memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin, (9/9/2024).
Dalam tanggapannya, JPU meminta Majelis Hakim menolak permohonan PK terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan membantah novum atau fakta baru yang diajukan.
Keenam terpidana, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana, juga terlihat dihadirkan dalam persidangan.
Baca Juga: Sidang PK Lanjutan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Agenda Mendengarkan Tanggapan Jaksa
#vinacirebon #sidangpk #breakingnews #kasusvina #cirebon #jawabarat #infojabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.