KOMPAS.TV - I Nyoman Sukena, seorang warga asal Desa Bongkasa, Badung, Bali, didakwa hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti memelihara landak Jawa di rumahnya.
Dalam persidangan, terdakwa menangis histeris setelah permohonan penangguhan hukuman untuk menjadi tahanan rumah tidak dikabulkan oleh hakim ketua.
Terdakwa mengaku tidak mengetahui bahwa landak Jawa termasuk hewan yang dilindungi.
Hakim ketua belum dapat memutuskan permohonan penangguhan hukuman karena akan ada agenda lanjutan pada 13 September mendatang, di mana terdakwa akan mendatangkan saksi meringankan dan melalui proses musyawarah.
Diketahui, terdakwa memelihara empat ekor landak, di mana dua ekor diperoleh dari ladang mertua dan dua ekor lainnya merupakan anak dari landak yang sudah ada.
Setelah persidangan, terdakwa terlihat menangis histeris dan ditenangkan oleh keluarganya.
#landakjawa #badung #bali
Baca Juga: Putin dan Xi Jinping Beri Ucapan Selamat ke Kim Jong-Un: Bukti Korea Utara, China, Rusia Makin Erat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.