JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana kembali memotong gaji pekerja untuk program pensiunan tambahan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa potongan gaji ini bersifat wajib untuk meningkatkan uang pensiun yang diterima.
Rencana ini merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomi menjelaskan bahwa pensiun yang diterima saat ini relatif kecil, yaitu sekitar 10-15 persen dari penghasilan yang diterima.
OJK belum bisa menetapkan jumlah minimal pendapatan yang wajib mengikuti program pensiun tambahan, karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal ini.
Baca Juga: Program Edukasi Keuangan OJK Demi Akses Keuangan Penyandang Disabilitas yang Lebih Baik
#ojk #gaji #pekerja #danapensiun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.