Kompas TV video vod

Ini Alasan Dewas KPK Tak Jatuhi Sanksi Berat pada Nurul Ghufron

Kompas.tv - 7 September 2024, 14:38 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melakukan pelanggaran etik karena mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dewas KPK mengatakan bahwa hal yang memberatkan Nurul Ghufron adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam menghilangkan praktik-praktik nepotisme dengan menggunakan pengaruh, tidak menjaga marwah KPK sebagai lembaga antikorupsi serta membuat citra KPK di masyarakat buruk.

Dewas KPK memberikan sanksi "sedang" kepada Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan. 

Menanggapi sanksi etik yang dijatuhkan dalam sidang etik Dewas KPK pada dirinya, Nurul Ghufron mengatakan menghormati keputusan Dewas.

Namun, ia menyatakan tidak meminta bantuan mantan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk memutasi salah satu pegawai ASN Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Saat itu, ia hanya menyampaikan keluhan dan apabila hal itu ditafsirkan sebagai permintaan mutasi maka penafsiran tersebut di luar wewenangnya.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Nepotisme, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Nurul Ghufron

#nurulghufron #dewaskpk #pelanggaranetik




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x