JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran etik pada Jumat, (6/9/2024).
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama 6 bulan," lanjutnya.
Diketahui, Sidang etik ini terkait penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ghufron membantu mutasi salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga: Nurul Ghufron Siap Hadir Sidang Etik dan Akan Hormati Apapun Hasilnya
#kpk #nurulghufron #dewaskpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.