Kompas TV video vod

[FULL] Sidang Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Sedang hingga Pemotongan Gaji

Kompas.tv - 6 September 2024, 16:29 WIB
Penulis : Aditya Pramana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran etik pada Jumat, (6/9/2024).

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama 6 bulan," lanjutnya.

Diketahui, Sidang etik ini terkait penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ghufron membantu mutasi salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: Nurul Ghufron Siap Hadir Sidang Etik dan Akan Hormati Apapun Hasilnya

#kpk #nurulghufron #dewaskpk 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x