KEDIRI, KOMPAS.TV - Seorang pria penjual es ditangkap oleh Polres Kediri Kota lantaran tak hanya menjual es, namun juga mencampur minuman itu dengan minuman keras dan menjualnya ke sejumlah pelajar.
Polisi mengungkap sejumlah kasus terkait penyalahgunaan narkoba dan minuman keras di lingkungan Kediri. Sebanyak 12 pelaku yang ditangkap ini merupakan bagian dari operasi pengungkapan yang dilakukan polisi selama 2 bulan.
Dari satu tersangka yang tertangkap, berprofesi sebagai penjual es, pelaku mencampurkan minuman keras ke minuman es dan dengan sengaja menjualnya ke sejumlah pelajar atau anak di bawah umur. Harga untuk minuman es campuran miras tersebut dijual dengan harga Rp10.000,-.
Kejahatan ini terungkap atas laporan masyarakat. Kini, pelaku terjerat Pasal 62 Ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Kronologi Main Tebak-Tebakan dalam Pengaruh Miras yang Berujung Maut
#miras #kediri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.