JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU akan memperpanjang masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat pasangan calon tunggal di Pilkada 2024.
Saat ini, ada 48 wilayah dengan calon tunggal.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyebut perpanjangan masa pendaftaran bisa dilakukan atas putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan oleh parpol.
Saat ini, ada satu provinsi, 42 kabupaten, dan 5 kota yang terdapat paslon tunggal.
KPU akan menggelar sosialisasi selama tiga hari, yakni 30 dan 31 Agustus serta 1 September, dilanjutkan pendaftaran kembali selama tiga hari mulai tanggal 2, 3, hingga 4 September 2024.
Baca Juga: Buntut Berkas Pendaftaran Ditolak KPU, Dico Ganinduto Siap Ajukan Sengketa ke Bawaslu Kendal
#perpanjanganpendaftaranpilkada #kotakkosong #sosialisasikpu #pilkada2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.