JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU akan memperpanjang masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat pasangan calon tunggal di pilkada 2024.
Saat ini, ada 48 wilayah dengan calon tunggal.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyebut perpanjangan masa pendaftaran bisa dilakukan atas Putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan oleh parpol.
Saat ini ada 1 provinsi, 42 kabupaten dan 5 kota yang terdapat paslon tunggal.
KPU akan menggelar sosialisasi selama tiga hari yakni 30 dan 31 Agustus dan 1 September.
Dilanjutkan pendaftaran kembali selama tiga hari mulai tanggal 2, 3, hingga 4 September 2024.
Baca Juga: [FULL] Pidato Paslon Airin-Ade Resmi Daftar Pilgub Banten ke KPU
#kpu #kotakkosong #pendaftaranpilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.