KOMPAS.TV - Jurnal Adhyaksa Episode Restorative Justice Kota Tangerang, membawa harapan baru atas penyelesaian perkara pidana di tingkat penuntutan dengan konsep cepat, tepat, sederhana, serta efektif sesuai dengan KUHAP.
Seperti contoh kasus yang terjadi di wilayah Kota Tangerang, ketika pelaku yang bernama Reza harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya memukul seseorang dengan emosi yang tidak terbendung, hanya karena insiden senggolan di jalan.
Lalu, apa alasan yang mendasari emosi pelaku memukuli korban hingga berdarah? Bisakah pihak kejaksaan mencari solusi terbaik untuk menengahi situasi ini?
Simak selengkapnya dalam #SapaIndonesia Siang “Jurnal Adhyaksa, Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Tangerang” pada video berikut ini. #Ad
Baca Juga: Restorative Justice Kejaksaan Negeri Jakarta Timur | Jurnal Adhyaksa
#kejaksaan #restoratifjustice
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.