JAKARTA, KOMPAS.TV – KPU akan perpanjang waktu pendaftaran pasangan calon kepala daerah jika hanya satu paslon yang mendaftar.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik menjelaskan, perpanjangan waktu pendaftaran sesuai dengan pasal 135 PKPU No 10 tahun 2024. Idham menyebut, jika hanya ada satu paslon yang mendaftar dan masih ada parpol yang belum mengusungkan nama, maka pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari.
"Jika sampai hari ketiga batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata masih ada, ternyata hanya satu pasangan calon dan menyisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, maka akan diekstensi, akan diperpanjang," kata Idham Holik di kantor KPUD DKI Jakarta, (27/8/2024).
Baca Juga: Jokowi Minta Bebaskan Pendemo RUU Pilkada yang Masih Ditahan
#kpu #pilkada #jakarta
Video editor: Firman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.