SURABAYA, KOMPAS.TV- Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo diketahui melanggar kode etik pedoman dan perilaku hakim.
Menurut keterangan Mukti Fajar Juru Bicara Komisi Yudisial, para hakim tersebut membacakan fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang ternyata tidak sama dengan yang dibacakan dalam persidangan.
Mereka juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban DSA yang berbeda dengan yang tertera pada hasil visum, juga keterangan saksi ahli dr. Renny Sumino dari RSUD dr. Soetomo Surabaya.
Masih berdasarkan keterangan Mukti Fajar Juru BIcara Komisi Yudisial, ketiga hakim tersebut tak pernah mempertimbangkan atau memberikan penilaian tentang rekaman CCTV kawasan parkir rubanah Lenmarc Mal, Surabaya bukti yang diajukan penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.
Baca Juga: Alasan KY Minta 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan
Editor Video: Dawud Majid
#hakimbebaskanronaldtannur#pnsurabaya#ronaldtannur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.