KOMPAS.TV - Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar, menyatakan bahwa hasil sidang pleno Komisi Yudisial memutuskan untuk memberikan sanksi berat kepada majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Sanksi tersebut berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Keputusan ini diambil karena majelis hakim terbukti membacakan putusan yang berbeda di persidangan dibandingkan dengan putusan tertulis.
Selain itu, ketiga hakim dinilai tidak bersikap adil karena tidak mempertimbangkan saksi dan bukti yang ada.
Keputusan pemberhentian ini selanjutnya akan dibawa ke forum Majelis Kehormatan Hakim untuk proses lebih lanjut.
#ronaldtannur #hakim
Baca Juga: Bobby Nasution Siap Daftar Pilgub Sumut: Akan Daftar Sesuai Jadwal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.