JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tak hanya hukuman 3 tahun penjara, artis Ammar Zoni juga dikenai denda Rp1 miliar.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut dari hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti, Ammar Zoni terbukti bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni 12 tahun penjara.
Sementara itu, usai persidangan Kuasa Hukum Ammar Zoni menerima putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat.
Baca Juga: Cegah Narkoba dan Barang Berbahaya, Petugas Gabungan Geledah Hunian Warga Binaan Lapas Perempuan
#narkoba #kriminal #sabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.