KOMPAS.TV - Pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 resmi dibuka hari (27/08/2024) ini dan akan berlangsung hingga 29 Agustus mendatang.
Sebelum pembukaan pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah melakukan berbagai persiapan.
Di antara persiapan tersebut adalah koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon.
KPU Jakarta juga memastikan bahwa pendaftaran kali ini akan mengikuti Peraturan KPU (PKPU) terbaru yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada, khususnya mengenai batas usia dan ambang batas suara.
#pilkada2024 #kpu
Baca Juga: Kata Chico Hakim Soal "Jagoan" PDIP yang Bakal Diusung di Pilgub Jakarat 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.