JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan bahwa sejumlah wilayah yang menentukan arah politik Indonesia mendapatkan manfaat dari Putusan MK Nomor 60, dimana persyaratan menjadi lebih mudah antara 6,5% sampai 10% dari sebelumnya 20% kursi atau 25% suara.
"Dinamika dampak dari putusan MK yang kemudian memberikan “keran” atau “saluran” pencalonan kepada partai-partai disambut oleh sejumlah partai di beberapa daerah," ujar Titi Anggraini.
Hal tersebut membantah isu bahwa putusan MK No 60 yang dinarasikan seolah-olah hanya untuk 1 atau 2 partai tertentu, namun nyatanya Putusan MK ini memberikan manfaat bagi banyak partai politik.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono Bakal Daftar Pilgub Jakarta pada 28 Agustus 2024!
#putusanmk #pilkada #politik #partai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.