JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia calon kepala daerah dan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Presiden Jokowi berjanji tidak akan mengeluarkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu terkait pilkada setelah batalnya rencana DPR merevisi Undang-Undang Pilkada.
Baca Juga: Lengkap! Ketua KPU Bacakan Draft PKPU yang Diubah Mengikuti Putusan MK
#jokowi #pilkada #putusanmk #perppu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.