JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Minggu 25 Agustus 2024, KPU dan DPR menggelar rapat konsinyering menyiapkan Peraturan KPU terkait pencalonan Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin membacakan Peraturan KPU soal pendaftaran calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2024 di rapat pengesahan tersebut.
PKPU diubah sesuai dengan putusan MK terkait proporsi partai pendukung serta umur calon kepala daerah dan wakilnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS! KPU-DPR Gelar Rapat Bahas PKPU, Komisi II: Semua Putusan MK Sudah Masuk
#pkpu #putusanmk #kpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.