KOMPAS.TV - Marak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Psikolog Novita Tandri menilai, ada beberapa alasan korban memilih bertahan; di antaranya berharap menjaga hubungan keluarga.
Ya, belakangan semakin banyak kasus KDRT.
Setelah tidak kuat menahan penderitaan fisik dan psikis,
beberapa korban KDRT mengungkapkan kekerasan yang dialami ke media sosial.
Tak sedikit yang mengunggah bukti rekaman kekerasan yang dilakukan pelaku.
Agar mendapat pertolongan, perlindungan, dan kasusnya dapat segera ditangani; korban KDRT harus berani melapor.
Selain langsung melapor ke polisi atau mendatangi lembaga-lembaga pemerintah, korban dapat lapor secara daring.
Sementara itu, demi mencegah kekerasan dalam rumah tangga, pemerintah telah membuat Program Bimbingan Perkawinan bagi mereka yang hendak menikah.
Perlu disadari, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, tidak akan dapat diselesaikan tanpa adanya laporan dari para korban.
Jangan takut bersuara, karena pemerintah telah menjamin hak korban KDRT; ada hak melapor, hak mendapat perlindungan, dan hak mendapat pendampingan hukum.
Baca Juga: Dilapor Istrinya Shahnaz Anindya, Presenter Altaf Vicko Jadi Tersangka Kasus KDRT
#kdrt #kasuskdrt #penganiayaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.