KOMPAS.TV - Ini adalah lokasi penambangan pasir ilegal yang berada di kawasan hutan lindung di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Polisi kehutanan berhasil menangkap warga negara Korea berinisial Y, yang menjadi penanggung jawab penambangan pasir tersebut.
Pelaku Y diduga telah menambang di lokasi ini selama dua tahun, sejak tahun 2022.
Hasil tambang pasirnya, dijual ke Kalimantan Timur.
Polisi Kehutanan turut menyita alat berat yang digunakan untuk menambang, seperti ekskavator dan dump truk.
Baca Juga: Pemuda di Gowa Sulsel Tewas Usai Terkena Panah, 6 Pelaku Ditangkap!
#tambangpasir #hutanlindung #wnakorea
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.