JAKARTA, KOMPAS.TV - Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep diketahui telah mengurus dokumen kelengkapan administrasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai persyaratan berlaga di Pilkada.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa pihak mereka menerima permohonan penerbitan tiga surat yang diajukan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
Di antaranya surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Pengajuan tiga surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini bersamaan dengan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 70 tentang batas minimal usia calon kepala daerah, yakni pada Selasa 20 Agustus 2024.
#kaesangpangarep #pilkada #pengadilannegeri #jokowi
Baca Juga: Disinggung Megawati soal Kesiapan untuk "Taat", Jubir: Anies Siap Jalani Perintah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.