KOMPAS.TV - Modus menjadi dukun ini dilakukan pelaku melalui platform digital, hingga mengakibatkan korbannya mengalami kerugian hingga Rp 80 juta lebih.
Awalnya pelaku mengaku sebagai dukun dan bisa mengobati korbannya, yang disebut mengalami gangguan makhluk halus.
Korban diminta uang Rp 60 juta untuk membeli peralatan pengobatan.
Karena ada percakapan intens yang mengarah ke hal pribadi, pelaku akhirnya berhasil mendapatkan foto dan video pribadi korban.
Menggunakan media itu, pelaku mengancam korban dengan meminta uang Rp 20 juta.
Tersangka dijerat Pasal UU ITE dan UU Pornografi maksimal 6 tahun penjara.
#dukunpalsu #moduspenipuan #dukunggadungan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.