KOMPAS.TV - Setelah revisi undang-undang pilkada batal disahkan DPR, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjamin pemerintah tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Pemerintah mengklaim akan mengikuti putusan MK.
Menurut Menkumham, pihaknya belum mendapatkan informasi maupun arahan dari Presiden untuk menerbitkan Perppu guna menindaklanjuti putusan MK.
Namun demikian, Menkumham menghormati keputusan DPR yang tidak mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada, meski hal itu merupakan hasil rapat Baleg DPR bersama pemerintah.
#menkumham #mk #ruupilkada
Baca Juga: Aksi Massa Mahasiswa di Depan DPRD Lampung, Ajak Semua Pihak Taati Putusan MK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.