Kompas TV video vod

Komisi II: Pilkada 2024 akan Menggunakan Aturan Putusan MK, Mutlak Bulat-Bulat!

Kompas.tv - 23 Agustus 2024, 20:50 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR sudah membatalkan Revisi Undang-Udang Pilkada, namun publik belum sepenuhnya percaya Putusan MK akan jadi landasan untuk pelaksanaan Pilkada.

KPU memastikan akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang-Undang Pilkada.

Usai mendapat tekanan publik lewat aksi unjuk rasa kemarin, Komisi II DPR mengatakan akan menggelar rapat pada hari Senin (26/8/2024) pekan depan bersama KPU untuk mengesahkan peraturan KPU yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia memastikan peraturan KPU yang akan disahkan pada Senin nanti akan mengacu pada putusan MK tentang syarat pengajuan pasangan calon kepala daerah.

Dan soal perubahan waktu penghitungan syarat usia calon, Doli juga mengatakan bahwa pendaftaran Pilkada pada pada 27 hingga 29 Agustus menggunakan PKPU yang merujuk pada Putusan MK.

Kita bahas bersama Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia dan Pengamat Pemilu yang juga Pengajar Hukum Tata Negara UI, Titi Anggraini.

Baca Juga: Hasto Bicara Kans PDIP Dukung Anies di Pilkada Jakarta, Asal Komitmen Sama!

#dpr #pilkada #kpu #politik




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x