JAKARTA, KOMPAS.TV - Revisi UU Pilkada oleh DPR resmi dibatalkan. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang menyebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada akan menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi batalnya pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada di DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan mengikuti keputusan MK terkait aturan Pilkada.
KPU juga akan segera berkoordinasi dengan Komisi II DPR untuk menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024.
Kini, tongkat selanjutnya ada pada KPU untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Pilkada mendatang.
Lalu, bagaimana masyarakat dapat terus mengawal keputusan MK tanpa intervensi?
Apa langkah selanjutnya yang harus diambil oleh lembaga terkait, khususnya KPU terkait keputusan MK ini?
Simak pembahasan selengkapnya bersama Ketua KPU tahun 2021-2022, Ilham Saputra dan Pengamat Politik Universitas Paramadina sekaligus Direktur Eksekutif Indostrategic, Ahmad Khoirul Umam. Melalui sambungan telepon, hadir pula Hakim MK 2003-2006, Maruarar Siahaan.
#revisiuupilkada #kpu #kawalputusanmk #dpr #pilkada
Baca Juga: Turut Sampaikan Aspirasi, Ini Aksi Reza Rahadian & Komika yang Ikut Demo Revisi UU Pilkada di DPR
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.