JAKARTA, KOMPAS.TV - Tentang putusannya yang dianulir DPR, Mahkamah Konstitusi menilai pihaknya tak bisa menanggapi.
Menurut Mahkamah Konstitusi, putusan harus dipatuhi dan dilaksanakan pelaksana undang-undang yakni penyelenggara negara.
Sementara di depan Gedung DPR, sejumlah elemen masyarakat menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi Undang Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024).
Gelombang aksi unjuk rasa ini muncul setelah DPR RI berusaha mengakali putusan MK terkait pencalonan kepala daerah.
Baca Juga: Tidak Penuhi Syarat Kuorum, Pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR Ditunda!
#dpr #pilkada #demo #mk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.