MEDAN, KOMPAS.TV- Aswan Jaya kembali menegaskan, mengenai perubahan tersebut, kini waktunya partai politik kembali mengambil kedaulatannya dalam mengusung pasangan calon dari kadernya masing-masing tanpa adanya intervensi.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengubah keputusan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, dari ketetapan tersebut parpol yang tidak mendapat kursi di DPRD dapat mencalonkan paslon.
Baca Juga: Revisi UU Pilkada Jadi Manuver Baleg Hadapi Putusan MK? Begini Penjelasan Baleg Fraksi Golkar
Editor Video: Dawud Majid
#mk#mahkamahkonstitusi#dpr#revisiuupilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.