Kompas TV video vod

Pembunuh Anjing di Solo Mulai Masuk Persidangan dan Dijerat Pasal Ini

Kompas.tv - 21 Agustus 2024, 21:06 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

SOLO, KOMPAS.TV- Apabila mengacu kepada aturan hukum, pelaku kekerasan hewan dapat dikenakan hukuman maksimal 9 bulan kurungan penjara.

Diketahui aktivis berharap kasus Lato dapat menjadi referensi untuk menambah berat hukuman guna memberikan efek jera.

Baca Juga: Harimau Sumatera Mati Terjerat Perangkap Hewan di Palembayan

Editor Video: Dawud Majid

#kasuspenyiksaanhewan#kekerasanterhadaphewan




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x