KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Altaf Vicko sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Shahnaz Anindya.
Shahnaz mengaku telah melaporkan suaminya ke Polres Jakarta Selatan sejak tahun lalu atas perkara KDRT.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Vicko tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Polisi menyebut Altaf Vicko resmi berstatus sebagai tersangka sejak 10 Juni 2024, berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Salah satunya adalah hasil visum dari RS Polri yang menyatakan adanya kekerasan psikis terhadap Shahnaz.
#kdrt #altafvicko
Baca Juga: Polisi Kirim Tim Usut Dugaan "Bullying" Dokter PPDS Undip
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.