KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perkara syarat batas usia minimal calon kepala daerah.
MK berdalih bahwa jika permohonan pemohon dikabulkan, hal tersebut akan memberikan pemaknaan baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
MK menegaskan bahwa jika KPU tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah, maka calon kepala daerah yang dimaksud berpotensi dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah, apabila nantinya digugat.
Selain syarat batas usia calon kepala daerah, Mahkamah Konstitusi hari (21/08/2024) ini mengubah aturan terkait syarat partai politik mengusung calon dalam pemilihan kepala daerah.
Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung kandidat kepala daerah.
MK menyatakan bahwa syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, yaitu 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu, inkonstitusional.
MK kemudian memutuskan bahwa syarat mengusung gubernur diatur dengan syarat ambang batas perolehan suara di pemilihan legislatif, disesuaikan dengan jumlah penduduk yang terdaftar pada daftar pemilih tetap.
Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dalam putusannya, MK mengubah syarat putusan Pilkada, Pilgub, dan wali kota.
Untuk pemilihan gubernur: DPT 2 juta kurang, minimal 10 persen suara sah; DPT 2-6 juta, 8,5 persen suara sah; DPT 6-12 juta, 7,5 persen suara sah; dan DPT lebih dari 12 juta, 6,5 persen suara sah.
#mk #parpol #putusanpilkada
Baca Juga: Penunjukkan Ketua Dewan Pembina Golkar Diputuskan oleh Ketum Baru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.