JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, terkait permohonan gugatan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ambang batas 25 persen perolehan suara partai atau gabungan partai sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD inkonstitusional.
MK kemudian memutuskan untuk syarat mengusung gubernur diatur dengan syarat ambang batas perolehan suara di pemilihan legislatif, disesuaikan dengan jumlah penduduk termuat pada daftar pemilih tetap.
Putusan MK ini membuka jalan sejumlah calon kepala daerah yang terganjal aturan seperti Anies dan Ahok untuk maju.
Kami bahas bersama Pakar Hukum Tata Negara dan Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti.
Baca Juga: Tim Anies Baswedan Berkomunikasi dengan Parpol Seusai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan
#putusanmk #aniesahok #pilgubjakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.